Salah satu hakim MK Patrialis Akbar kedapatan menerima suap/ANT/Hafidz Mubarak
Salah satu hakim MK Patrialis Akbar kedapatan menerima suap/ANT/Hafidz Mubarak

MK Perlu Memulihkan Martabat

Lis Pratiwi • 21 Agustus 2017 06:54
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi harus memulihkan martabat. Kasus Patrialis yang menerima suap menggambarkan persoalan kronis.
 
Dalam dakwaan penyuap, Basuki Hariman, Patrialis bahkan disebut mengusulkan Basuki menyuap hakim lainnya di MK guna memenangi uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
"Praktik memperdagangkan putusan MK memiliki daya rusak luar biasa bagi penguatan rule of law di Indonesia karena putusannya bersifat final dan mengikat. Jadi tidak cukup dengan mengganti Patrialis dengan hakim baru," kata Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani dalam diskusi di Jakarta Selatan, Minggu 20 Agustus 2017.

Ismail menjelaskan, tindakan Presiden Joko Widodo mengangkat Saldi Isra sebagai pengganti Patrialis tidak terlalu berpengaruh. Butuh upaya penguatan holistik untuk mengembalikan martabat dan kelembagaan MK, sehingga praktif koruptif dan tidak akuntabel tak terulang.
 
Menurut Ismail, pemerintah jangan hanya gegap gempita di awal akibat tertangkapnya Patrialis Akbar. Kualitas rekrutmen Patrialis di masa kepemimpinan presiden sebelumnya bukan faktor tunggal terjadinya suap. Pemerintah harus menindaklanjuti dengan penguatan kelembagaan dan perubahan sejumlah UU.
 
"Harapannya dengan perekrutan lebih akuntabel maka diwujudkan model hakim lebih berkualitas dan berkelas negarawan. Pemerintah juga merevisi UU sehingga penguatan holistik akan MK juga bisa membaik," jelas Ismail.
 
Ismail menuturkan, pascakasus Patrialis Akbar, tubuh MK belum mengalami perubahan signifikan kecuali pengisian posisi pengganti dan pengetatan manajemen data. Khususnya akses terhadap draf-draf putusan dan dokumen persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan