medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara So Kok Seng alias Aseng ke tahap penuntutan. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa tersebut akan menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hari ini penyidik melakukan pelimpahan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Aseng pemberi suap dalam proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kasus tersebut, sejumlah anggota Komisi V DPR disebut menerima suap dari pengusaha di Maluku.
Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Aseng merupakan hasil pengembangan dari anggota DPR Yudi Widiana yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek jalan di Maluku. Perusahaan Aseng merupakan rekanan PT Tunggal Windhu Utama, perusahaan yang membangun jalan di Maluku.
Direktur PT Tunggal Windhu Utama Abdul Khoir sudah lebih dulu menjadi tersangka dan divonis empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, hakim Pengadilan Tinggi menerima banding Khoir dan memberikannya hukuman 2,5 tahun.
Tersangka lain kasus ini adalah anggota DPR Damayanti Whisnu Putranti. Kasus ini sudah putus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Damayanti divonis 4,5 tahun penjara.
Selain Damayanti, KPK juga menetapkan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto jadi tersangka. Budi sudah divonis 5 tahun penjara dalam kasus itu.
Anggota DPR Komisi V yang turut diadili dalam kasus itu, Andi Taufan Tiro. Dia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara So Kok Seng alias Aseng ke tahap penuntutan. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa tersebut akan menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hari ini penyidik melakukan pelimpahan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Aseng pemberi suap dalam proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kasus tersebut, sejumlah anggota Komisi V DPR disebut menerima suap dari pengusaha di Maluku.
Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Aseng merupakan hasil pengembangan dari anggota DPR Yudi Widiana yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek jalan di Maluku. Perusahaan Aseng merupakan rekanan PT Tunggal Windhu Utama, perusahaan yang membangun jalan di Maluku.
Direktur PT Tunggal Windhu Utama Abdul Khoir sudah lebih dulu menjadi tersangka dan divonis empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, hakim Pengadilan Tinggi menerima banding Khoir dan memberikannya hukuman 2,5 tahun.
Tersangka lain kasus ini adalah anggota DPR Damayanti Whisnu Putranti. Kasus ini sudah putus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Damayanti divonis 4,5 tahun penjara.
Selain Damayanti, KPK juga menetapkan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto jadi tersangka. Budi sudah divonis 5 tahun penjara dalam kasus itu.
Anggota DPR Komisi V yang turut diadili dalam kasus itu, Andi Taufan Tiro. Dia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)