Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat digiring ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa 9 Mei 2017. ANT/Ubaidillah.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat digiring ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa 9 Mei 2017. ANT/Ubaidillah.

Desakan Massa Dinilai Mempengaruhi Putusan Hakim

Renatha Swasty • 11 Mei 2017 19:43

medcom.id, Jakarta: Hasil riset yang dilakukan Setara Institute mengindikasikan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam sidang penodaan agama yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama terpengaruh desakan massa.  Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai, putusan yang dikeluarkan hakim bertujuan menenangkan massa.
 
Hal ini pernah terjadi, dalam satu kasus, seseorang di penjara karena ada tekanan massa. Padahal, fakta persidangan lemah.
 
"Ada indikasi, putusan enam bulan lemah secara hukum hanya untuk menenangkan massa membuat massa tidak beringas kemudian itu dikeluarkan," beber Ismail di kantornya, Kamis 11 Mei 2017.

Benar saja, kata dia, setelah putusan pengadilan pertama keluar, korban melakukan banding. Pada pengadilan lebih tinggi, banding yang diajukan diterima dan korban dibebaskan.
 
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyebut, putusan hakim pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga berdasar desakan massa. Ini terlihat dari sejumlah kejanggalan yang muncul.
 
"Apa argumentasi kuat hakim menahan Ahok? kalau memang supaya tidak menghilangkan barang bukti kenapa tidak sejak awal persidangan?," beber Coki sapaan karib Bonar.
 
Selanjutnya, dalam putusan hakim menyebut kalau putusan itu tidak berdasar pada video yang diunggah Buni Yani. Putusan berdasar dari video Pemprov DKI Jakarta.
 
Coki mengatakan, hakim tak etis membicarakan ini dalam putusan. Sebab, sebentar lagi kasus Buni Yani bakal disidangkan di PN Bandung.
 
"Seorang hakim harus menunggu dulu putusan PN Bandung, kalau memang PN Bandung menyatakan Buni Yani tidak bersalah boleh dia mengatakan itu, ini dia sudah mendahului," tambah dia.
 
Kejanggalan lainnya, dalam putusan hakim menyebut kalau perkara tidak ada kaitan dengan Pilkada DKI Jakarta. Padahal, saat berjalannya persidangan banyak fakta yang berkaitan dengan pilkada.
 
"Menunjukkan ada tekanan massa sehingga membelenggu hakim dalam mengambil keputusan," pungkas dia.

 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan