Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto. Foto: Antara/Puspa Perwitasari.
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto. Foto: Antara/Puspa Perwitasari.

Tiga Gugatan Novanto yang Dimenangkan Hakim

Ilham wibowo • 29 September 2017 19:01
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang gugatan praperadilan. Dia mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan Novanto yang sebelumnya ditetapkan terlibat korupsi proyek KTP elektronik. 
 
Salah satu gugatan yang dikabulkan Cepi adalah ihwal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berkesimpulan, KPK tidak mengikuti prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan tentang KPK, KUHAP, dan SOP KPK.
 
"Maka penetapan termohon (KPK) kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," ucap Cepi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.  

Kedua, Cepi mengabulkan permohonan Novanto soal penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017 menyimpang. Dia menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
 
"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi.
 
Ketiga, hakim mengabulkan penghentian penyidikan Novanto atas Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017. Dia memutuskan bukti yang digunakan KPK dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
 
"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.
 
Sementara itu, untuk poin gugatan keempat soal pencabutan penetapan pencegahan dan pencekalan, Cepi menolak. Masalah ini dinilai sebagai kewenangan pejabat instansi yang berwenang. 
 
Cepi juga menolak mengabulkan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Novanto dari tahanan apabila dia ditahan dalam perkara tersebut. Ia berpendapatan, permintaan Novanto tidak beralasan. 
 
"Menimbang bahwa petitum enam menurut hakim adalah berlebihan, karena dengan telah dinyatakan bahwa penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah maka dengan sendirinya segala penetapan yang dilakukan oleh termohon kepada Setya Novanto tidak punya kekuatan hukum," ucap dia. 
 
Poin ketujuh, lantaran KPK berada di pihak yang kalah, Hakim Cepi memutuskan menghukum membayar dengan biaya nihil. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan