medcom.id, Jakarta: Pemberi suap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Bos PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial ini menghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jawa Barat.
"Hari ini dilakukan eksekusi. Dipindahkan ke kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.
Fahmi akan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi Jakarta pada 24 Mei 2017 lalu.
Fahmi bersama dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, terbukti memberikan uang kepada empat pejabat Bakamla.
Suap diberi kepada Eko Susilo Hadi sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SGD100 ribu, USD88,5 ribu, dan 10 ribu Euro. Eko juga ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Sementara itu, Direktur Data dan Informasi sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Bambang Udoyo disuap USD105 ribu. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan juga diberi uang sebesar SGD104,5 ribu.
Hardy dan Adami Okta juga terbukti mengalirkan fulus Rp120 juta ke Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nana Wicaksono. Pemberian uang dilakukan agar PT Melati Technofo Indonesia dimenangkan dalam proyek pengadaan Bakamla.
Fahmi dinyatakan terbukti melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis suami dari Inneke lebih rendah dari tuntutan pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan yang diajukan Jaksa Penuntut KPK.
medcom.id, Jakarta: Pemberi suap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Bos PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial ini menghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jawa Barat.
"Hari ini dilakukan eksekusi. Dipindahkan ke kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.
Fahmi akan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi Jakarta pada 24 Mei 2017 lalu.
Fahmi bersama dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, terbukti memberikan uang kepada empat pejabat Bakamla.
Suap diberi kepada Eko Susilo Hadi sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SGD100 ribu, USD88,5 ribu, dan 10 ribu Euro. Eko juga ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Sementara itu, Direktur Data dan Informasi sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Bambang Udoyo disuap USD105 ribu. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan juga diberi uang sebesar SGD104,5 ribu.
Hardy dan Adami Okta juga terbukti mengalirkan fulus Rp120 juta ke Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nana Wicaksono. Pemberian uang dilakukan agar PT Melati Technofo Indonesia dimenangkan dalam proyek pengadaan Bakamla.
Fahmi dinyatakan terbukti melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis suami dari Inneke lebih rendah dari tuntutan pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan yang diajukan Jaksa Penuntut KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)