Kondisi di kapal nelayan Tiongkok yang dilaporkan oleh media Korsel, MBC. Foto: MBC
Kondisi di kapal nelayan Tiongkok yang dilaporkan oleh media Korsel, MBC. Foto: MBC

Tiga Pelaku Perdagangan Orang di Kapal Long Xing 629 Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 22 Juni 2020 18:53
Jakarta: Pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di Long Xing 629 ditangkap. Mereka telah ditahan di Bareskrim Polri.
 
"Tiga tersangka itu atas nama Z selaku mantan Direktur PT SMG; MK selaku Direktur PT LPB; dan S selaku penerima ABK PT LPB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2020.
 
Awi tak memerinci kronologi penangkapan. Dia mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah memproses berkas perkara ketiga pelaku.

"Untuk proses pengiriman tahap I ke jaksa penuntut umum," ujar Awi.
 
(Baca: Dua ABK WNI Korban Perbudakan Lanjutkan Upaya Hukum)
 
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancamana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
 
Sebelumnya, Margono-Surya and Partner (MSP) Law Firm melaporkan tragedi kematian empat ABK Long Xing 629 asal Indonesia ke Bareskrim Polri Jumat, 8 Mei 2020. Polisi diminta mengusut tuntas kematian pekerja migran Indonesia (PMI) itu.
 
Keempat ABK yang meninggal itu, yakni Al Fattah, Sefri, Ari dan Effendi Pasaribu. Effendi meninggal di rumah sakit Korea Selatan, sementara tiga lainnya meninggal di kapal.
 
Jenazah ketiga ABK dilarung ke perairan Samoa. Keempat ABK diduga menerima perbuatan tidak manusiawi selama bekerja di kapal tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan