Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

KSP Indosurya Tersangka Investasi Bodong

Siti Yona Hukmana • 14 Juli 2020 16:05
Jakarta: Korps Bhayangkara menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan investasi bodong di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
 
"Penyidik menetapkan JI sebagai tersangka dan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2020. 
 
Menurut dia, status tersangka ditetapkan sejak Senin, 22 Juni 2020. Dalam kasus ini, JI menjalankan operasional Indosurya tanpa memiliki hak atau petunjuk serta perjanjian terhadap pengelolaan Indosurya yang sesuai dengan kaidah dan aturan. 

"JI atas perintah (tersangka) HS sejak 2012-2020 melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Indosurya dan menerbitkan bill simpanan dengan kode dan ditanda tangani oleh HS," ungkap Awi.
 
Namun, Awi tak menyebut sosok JI dan jabatannya. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini. 
 
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni HS dan SA. Kedua tersangka dikenakan Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 
 
Aturan itu berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp20 miliar.
 
Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM) selaku regulator badan usaha koperasi menemukan adanya pelanggaran KSP Indosurya Cipta. Hal itu terbukti dari pemeriksaan pada 26-30 November 2018.
 
Baca: KSP Indosurya Buka Posko Pencairan Dana bagi Kreditur Khusus
 
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan KSP Indosurya dikenakan sanksi administratif peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan pada 26 Februari 2019. Namun, KSP Indosurya dinilai tidak beriktikad baik.
 
"KSP Indosurya belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring," kata Agus, 18 April 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan