Jakarta: Polisi menangkap enam pelaku perusakan satu unit mobil di depan Mal Season City Tambora, Jakarta Barat. Mereka berinisial FH, 28; AR, 30; RM, 24; IA, 24; AS, 26; dan SO, 23.
"Dari enam pelaku itu, mereka mempunyai profesi yang berbeda," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Iver menjelaskan insiden bermula saat pengendara mobil menerobos palang pintu keluar mal. Mobil itu menabrak enam unit motor dan dua mobil yang terparkir.
Baca: Tiga Pembobol Rekening Rp1,14 Miliar Residivis
Berang, sekelompok orang yang melihat hal itu menganiaya pengendara pengendara dan merusak mobil yang dibawa. Pengemudi disangka pencuri mobil.
Saat didatangi petugas, korban diketahui sedang bersama anaknya di dalam mobil dan langsung diamankan ke Mapolsek Tambora. Pengemudi mobil yang dianiaya itu tak terima dan membuat laporan polisi. Ia juga meminta divisum.
"Karena terdapat luka pada tangan kiri dan tangan kanan serta memar pada bagian wajah," ujarnya.
Pelaku Penganiayaan. Dokumentasi Humas Polsek Tambora.
Setelah laporan selesai dibuat, polisi menangkap enam orang diduga penganiaya korban. FH, salah satu diduga pelaku, merupakan karyawan parkir Mal Season City.
"Dia yang memprovokasi warga dengan meneriakkan kata-kata maling sehingga terjadilah penganiayan dan pengrusakan," ujarnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menuturkan polisi menyita dua mobil dan enam motor sebagai barang bukti. Kasus main hakim sendiri ini masih didalami petugas.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri," ujarnya.
Jakarta: Polisi menangkap enam pelaku perusakan satu unit mobil di depan Mal Season City Tambora, Jakarta Barat. Mereka berinisial FH, 28; AR, 30; RM, 24; IA, 24; AS, 26; dan SO, 23.
"Dari enam pelaku itu, mereka mempunyai profesi yang berbeda," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Iver menjelaskan insiden bermula saat pengendara mobil menerobos palang pintu keluar mal. Mobil itu menabrak enam unit motor dan dua mobil yang terparkir.
Baca:
Tiga Pembobol Rekening Rp1,14 Miliar Residivis
Berang, sekelompok orang yang melihat hal itu menganiaya pengendara pengendara dan merusak mobil yang dibawa. Pengemudi disangka pencuri mobil.
Saat didatangi petugas, korban diketahui sedang bersama anaknya di dalam mobil dan langsung diamankan ke Mapolsek Tambora. Pengemudi mobil yang dianiaya itu tak terima dan membuat laporan polisi. Ia juga meminta divisum.
"Karena terdapat luka pada tangan kiri dan tangan kanan serta memar pada bagian wajah," ujarnya.
Pelaku Penganiayaan. Dokumentasi Humas Polsek Tambora.
Setelah laporan selesai dibuat, polisi menangkap enam orang diduga penganiaya korban. FH, salah satu diduga pelaku, merupakan karyawan parkir Mal Season City.
"Dia yang memprovokasi warga dengan meneriakkan kata-kata maling sehingga terjadilah penganiayan dan pengrusakan," ujarnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menuturkan polisi menyita dua mobil dan enam motor sebagai barang bukti. Kasus main hakim sendiri ini masih didalami petugas.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)