Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2020. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2020. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

19 Pekerja Migran Ditemukan di Penampungan Ilegal

Siti Yona Hukmana • 21 Juli 2020 12:39
Jakarta: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek penampungan pekerja ilegal di Apartemen Icon Tower Alphine, Bogor, Jawa Barat. BP2MI menerima laporan ada 25 orang ditampung di beberapa unit apartemen tersebut.
 
"Ada 19 orang PMI kita temukan. Sebanyak 16 orang laki-laki dan tiga perempuan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2020.
 
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2020. Temuan ini berbekal informasi Migrant Care dan sejumlah organisasi yang fokus mengurus buruh migran Indonesia.

Belasan pekerja migran asal Indonesia tersebut bakal disalurkan ke Thailand secara ilegal. Belasan PMI itu direkrut PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri.
 
"Dari hasil penelusuran kami, dua perusahaan ini bukanlah perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan PMI," ujar Benny.
 
Izin tersebut dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Semua pekerja migran yang direkrut oleh perusahaan yang memiliki izin terdeteksi secara otomatis dalam komputerisasi BP2MI.
 
"Jadi, dari 318 P3MI yang terdaftar di sistem kami, yang memiliki izin dari Kemenaker untuk perekturan dan penempatan tenaga migran, dua perusahaan yang tadi tidak terdaftar," ungkap Benny.
 
PT Duta Buana Bahari mengantongi izin operasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perusahaan itu mengaku sebagai lembaga pelatihan kerja (LPK). Sementara PT Nadies Citra Mandiri hanya sebagai usaha travel.
 
Sebanyak 19 PMI dibawa ke kantor BP2MI untuk pendataan dan rapid test virus korona (covid-19). Mereka diinapkan di Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial.
 
Benny meminta satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Bareskrim Polri,menindak tegas oknum-oknum yang mengirim PMI secara ilegal ke luar negeri. Dia tak ingin kejahatan terhadap PMI terus terjadi.
 
"TPPO tentu tidak boleh dilakukan siapa pun, baik perseorangan atau berbadan hukum," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan