Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

KPK Nilai RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Amunisi Ekstra

Candra Yuri Nuralam • 21 Desember 2021 07:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan. Calon aturan itu diyakini sebagai amunisi tambahan bagi KPK.
 
"Melalui UU tersebut, KPK akan memiliki amunisi ekstra dalam upaya asset recovery para pelaku korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.
 
Ali menuturkan undang-undang itu bisa mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dari tindakan korupsi. Pemberian efek jera diyakini bakal lebih akurat saat calon aturan itu disahkan.

KPK berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang telah mengupayakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Tindakan kedua pimpinan negara itu diyakini menjadi terobosan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
"Presiden dan Wakil Presiden yang telah memberikan perhatian dan berbagai upaya nyata untuk mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih optimal dan memberikan manfaat secara nyata bagi masyarakat secara luas," ujar Ali.
 
Sebelumnya, Jokowi menginstruksikan pembantunya dan DPR mempercepat pembahasan dan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi itu dibutuhkan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
 
"Itu bisa jadi bagian dari asset recovery, peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
 
Kepala Negara menyebut pemulihan aset oleh aparat penegak hukum sudah cukup baik. Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp15 triliun kerugian negara dari kasus korupsi pada semester pertama tahun ini. Sementara itu, KPK menyelamatkan Rp2,6 triliun uang negara dari kasus korupsi.
 
Baca: PPATK Sebut Tak Ada Hambatan Pembahasan RUU Perampasan Aset
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan