Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
"Tim penyidik telah menyerahkan para tersangka AA (Ali Amril) dan kawan-kawan kepada tim jaksa KPK beserta barang buktinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Maret 2022.
Penahanan Ali bakal ditambah selama 20 hari sampai 23 Maret 2022. Penahanan dia kini menjadi kewenangan jaksa KPK.
KPK bakal menyusun dakwaan Ali dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal diserahkan ke pengadilan.
"Perkembangkan akan disampaikan," ujar Ali.
Baca: KPK Mempertajam Penelusuran Uang Suap Rahmat Effendi
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril. Dia segera diadili dalam
kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
"Tim penyidik telah menyerahkan para tersangka AA (Ali Amril) dan kawan-kawan kepada tim jaksa KPK beserta barang buktinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Maret 2022.
Penahanan Ali bakal ditambah selama 20 hari sampai 23 Maret 2022. Penahanan dia kini menjadi kewenangan jaksa KPK.
KPK bakal menyusun dakwaan Ali dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal diserahkan ke pengadilan.
"Perkembangkan akan disampaikan," ujar Ali.
Baca:
KPK Mempertajam Penelusuran Uang Suap Rahmat Effendi
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (
OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)