Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dakwaan Rampung, Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 05 Maret 2022 07:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dia akan diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
 
"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Maret 2022.
 
Penahanan Dodi kini menjadi kewenangan majelis hakim. KPK tinggal menunggu penetapan sidang perdana dalam kasus ini.

"Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
 
Baca: KPK Terima Pengembalian Uang Suap di Musi Banyuasin
 
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori Dodi, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Dodi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan