Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Terima Pengembalian Uang Suap di Musi Banyuasin

Candra Yuri Nuralam • 25 Januari 2022 09:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 24 Januari 2022. KPK mendalami aliran dana dari empat saksi itu.
 
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DRA (Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin) dari berbagai pihak," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.
 
Ali mengatakan empat saksi itu, yakni pegawai negeri sipil (PNS), Hendra Oktariza; Direktur CV Abimanyu Poetra Warman, Adi Gustiawa; Direktur CV Radja Persada, Muhammad Fahri; dan pegawai SPBU, Ramadhan.

Sebagian dari para saksi itu juga mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Ali enggan memerinci saksi yang mengembalikan uang ke penyidik.
 
"Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak yang untuk kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
 
KPK menegaskan bakal terus mendalami perkara ini dengan memanggil para saksi ke depannya. Para saksi diminta tidak berbelit saat dimintai keterangan oleh penyidik.
 
Baca: KPK Dalami Asal Uang Rp1,5 Miliar Saat Penangkapan Bupati Muba Dodi Reza
 
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka DRA agar dengan jujur menerangkan dihadapan tim penyidik," tutur Ali.
 
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
 
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan