Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

KPK Panggil Andi Arief di Kasus Suap Bupati PPU

Candra Yuri Nuralam • 28 Maret 2022 10:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
 
Ali belum bisa memerinci materi pertanyaan yang akan didalami penyidik ke Andi. Hasil pemeriksaan bakal dibeberkan ke publik setelah interogasi rampung.

KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
 
Baca: KPK Dalami Pemberian Izin Pertambangan di PPU
 
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan