Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Foto: Istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Foto: Istimewa

Pelaku Pemerkosaan 2 Anaknya di Minahasa Diminta Dihukum Berat

M Iqbal Al Machmudi • 27 Maret 2022 10:44
Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga geram melihat kasus pemerkosaan dua anak oleh ayahnya di Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku, YK, 43, diminta dihukum seberat-beratnya.
 
Perbuatan YK dinilai keji mengingat perbuatan biadab itu dilakukan terhadap darah dagingnya. Pelaku seharusnya menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi korban.
 
"Kementerian PPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal, jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku, dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia, agar ada efek jera," kata Bintang dalam keterangan pers, Sabtu, 27 Maret 2022.

Kasus ini terungkap karena korban yang berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan ayahnya ke pamannya. Kasus ini dibawa ke kepala desa setempat hingga dilaporkan ke Polsek Likupang.
 
Kementerian PPPA mengapresiasi keberanian korban yang melaporkan kejadian itu. Aparat penegak hukum diminta berkomitmen memberikan keadilan kepada korban sesuai aturan, terpenting menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku.
 
"Masyarakat memiliki andil dalam memberikan perlindungan anak, dengan cara apabila masyarakat melihat, mendengar atau mengetahui sendiri terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera kontak ke Nomor 129 SAPA atau pesan WhatsApp 08111129129," ujar Bintang.
 
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak, mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara. Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Baca: Bejat, Seorang Ayah di Bitung, Sulut Tega Cabuli Anak Tirinya
 
Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 ayat 1, 3, 5, 6, 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
 
"Pelaku juga dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku (Pasal 81 ayat 6), kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku (Pasal 81 ayat 7)," kata Robert.
 
Penyidikan kasus ini masih berjalan guna melengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2010. Korban diancam akan dibunuh jika menceritakan perbuatan pelaku.
 
Kementerian PPPA akan terus mengawal kasus ini baik dalam proses hukum dan pendampingan korban. Dinas P3A Kabupaten Minahasa Utara (Minut) juga akan melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologi kepada kedua korban.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan