Sidang vonis terdakwa korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang vonis terdakwa korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Heru Hidayat Dijatuhi Hukuman Bayar Uang Pengganti Rp12,6 Triliun

Fachri Audhia Hafiez • 18 Januari 2022 21:28
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Dia divonis nihil terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
 
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp12,643 triliun," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022.
 
Heru divonis tanpa hukuman pidana alias nihil. Keputusan itu dibuat lataran Heru sudah dikenakan pidana pada perkara lain yang hukumannya maksimal.

Majelis merujuk Pasal 67 KUHP yang mengatur 'Orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu'.
 
"Meski bersalah, tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hiup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ujar hakim.
 
Majelis hakim menilai kejahatan Heru di kasus ASABRI berulang sejak 2012 sampai 2019. Pengulangan yang dimaksud ialah pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi ASABRI.
 
Kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,7 triliun. Atribusi keuntungan yang dinikmati Heru mencapai lebih dari setengahnya, yakni Rp12,6 triliun.
 
Perbuatan Heru juga disebut disengaja dan di luar nalar karena nilai kejahatan mencapai triliunan rupiah. Heru melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menutupi hasil kejahatannya.  
 
Heru terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Baca: Terbukti Korupsi di Kasus ASABRI, Heru Hidayat Divonis Nihil
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan