Kejagung tangkap buron korupsi Bank Mandiri. Foto: Dok/Metro TV
Kejagung tangkap buron korupsi Bank Mandiri. Foto: Dok/Metro TV

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Bank Mandiri

MetroTV • 20 Januari 2022 15:50
Surabaya: Setelah merugikan keuangan negara sebesar Rp120 miliar, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi menangkap buronan kasus korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan bernama Koko Sandoza Ritz Gerald di Surabaya, Jawa Timur.
 
"Penangkapan Sandoza dilakukan setelah panggilan pihak kejaksaan tinggi DKI Jakarta tidak dipenuhi. Oleh karenanya, Korps Adhyaksa memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Presenter Metro TV Wahyu Wiwoho dalam tayangan Primetime News di Metro TV pada Rabu, 18 Januari 2022.
 
Kepala Pusat Penanganan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Haezer mengatakan, terpidana Sandoza adalah pihak swasta yang terlibat dalam korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat pada tahun 2002.

Leonard juga menyebutkan kerugian negara dari kasus korupsi ini yaitu sebesar Rp120 miliar. Sehingga, sejak 30 Januari 2006, Sandoza telah berstatus terpidana berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.
 
Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan hakim telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp400 juta.
 
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) ini, Kepala Pusat Penanganan Hukum Kejagung tersebut mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. (Leres Anbara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan