Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan Rp200 juta Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro. KPK bakal memproses Chairoman jika uang itu terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
"Kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Februari 2022.
Baca: Penerimaan Rp200 Juta Ketua DPRD Bekasi Diselisik
Chairoman mengaku uang itu sebagai penerimaan gratifikasi dan mengeklaim tidak bisa diproses hukum. Karena gratifikasi dikembalikan sebelum 30 hari sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, KPK tak begitu saja memercayai Chairoman. KPK bakal menelisik motif pemberian uang itu.
"Perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan ini," ujar Ali.
Chairoman J Putro mengaku diberi Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami penerimaan Rp200 juta Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro. KPK bakal memproses Chairoman jika uang itu terkait kasus dugaan
suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
"Kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Februari 2022.
Baca:
Penerimaan Rp200 Juta Ketua DPRD Bekasi Diselisik
Chairoman mengaku uang itu sebagai penerimaan gratifikasi dan mengeklaim tidak bisa diproses hukum. Karena gratifikasi dikembalikan sebelum 30 hari sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, KPK tak begitu saja memercayai Chairoman. KPK bakal menelisik motif pemberian uang itu.
"Perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan ini," ujar Ali.
Chairoman J Putro mengaku diberi Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif
Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)