Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Berencana Periksa Rudi Salim Terkait Kasus Indra Kenz

Siti Yona Hukmana • 14 Maret 2022 09:45
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana memeriksa pengusaha Rudi Salim dalam kasus investasi bodong yang menyeret crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rudi bakal diperiksa terkait pembelian mobil mewah oleh Indra.
 
"Nanti saya cek dan dipanggil," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 14 Maret 2022. 
 
Indra Kenz beberapa kali membeli kendaraan mewah di showroom Rudy Salim, Prestige Motorcars. Momen pembelian terekam dan diabadikan Indra Kenz dalam channel YouTube dan TikTok.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan penyedia barang dan jasa para afiliator trading binary option, baik Binomo dan Quotek. Penyedia barang terancam pidana apabila tak melaporkan transaksi pembelian barang-barang mewah para afiliator yang tersandung kasus.
 
Tak hanya PPATK, polisi mewanti-wanti seluruh penerima duit Indra Kenz untuk melaporkan aliran dana tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengingatkan untuk mengembalikan uang haram dari Indra Kenz. Sebab, penerima yang sengaja tidak mengembalikan terancam sanksi pidana. 
 
"Saya rasa dengan pengembalian dana yang mereka terima kemudian kita lihat, apakah yang bersangkutan mau jadi kolaborator untuk mengembangkan (penyidikan) perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," kata Agus di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2022.
 
Baca: Polisi Kantongi Daftar Penerima Duit Indra Kenz
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Indra juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan