Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Penanganan Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Dikoordinasikan

Candra Yuri Nuralam • 04 Februari 2022 06:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam penanganan kasus dugaan korupsi lahan Rumah Susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
 
"Betul, KPK melalui kedeputian Korsup sebelumnya telah melakukan koordinasi penanganan perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakna KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 4 Februari 2022.
 
Ali mengatakan kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta yang sebelumnya ditangani KPK. Pertukaran informasi dalam kasus ini dibutuhkan untuk mendalami kasus.

"Mengingat salah satu tersangka tersebut juga sblmnya telah pula ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada perkara pengadaan tanah Munjul," ujar Ali.
 
Baca: Nama M Taufik Muncul dalam Persidangan Kasus Pengadaan Tanah Munjul
 
Polisi terus mengusut kasus dugaan korupsi lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak dua orang, S dan RHI, ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan laporan polisi bernomor LP 656/VI/2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan