Jakarta: Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Antikorupsi mendukung upaya Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. Pertama kali, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
"Tangkap dalang mafia minyak goreng. Mereka adalah pihak yang menyebabkan langka dan mahalnya minyak goreng di hampir seluruh wilayah Indonesia," kata Muhammad Wahab Sunandar, salah satu perwakilan mahasiswa saat membacakan tuntutan aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 18 Mei 2022.
Baca: Lin Che Wei Direkrut Kemendag Tanpa Surat Keputusan
Penetapan Indrasari sebagai tersangka tak lepas dari kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir yang tidak memenuhi DPO tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
"Tentunnya, Kejagung tidak boleh berhenti di IWW saja. Aparat penegak hukum harus berani mengusut tuntas siapa dalang besar di balik dia," lanjut Sunandar.
Dia menegaskan penyalahgunaan wewenang membuat rakyat Indonesia menderita akibat kelangkaan minyak goreng. Padahal Indonesia merupakan negara penghasil CPO terbesar di dunia.
"Ironisnya, justru komoditas strategis tersebut malah menyengsarakan rakyatnya sendiri akibat patgulipat para oligarki antara pengusaha, oknum birokrat, yang sudah selayaknya dicopot dari kursi pemerintahan, karena hanya akan mencorengan kinerja pemerintah Joko Widodo," papar Sunandar.
Peserta unjuk rasa mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka berharap penyidikan kasus terus dilakukan.
"Kejagung harus menuntaskan kasus korupsi minyak goreng secara transparan dan professional atau tanpa pandang bulu," ungkap dia.
Teranyar, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lagi, yaitu Lin Che Wei (LCW).
"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin keterangannya, Rabu, 18 Mei 2022.
Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei punya peran yang penting. Salah satunya terlibat dalam pengambilan kebijakan distribusi minyak goreng. Penyidik tengah memperdalam soal perekrutan tersebut. Diduga mengarah pada perekrutan tidak sah.
Sehingga dalam kasus korupsi minyak goreng ditetapkan lima tersangka. Empat tersangka lainnya yaitu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jakarta: Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Antikorupsi mendukung upaya
Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor
crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. Pertama kali, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
"Tangkap dalang mafia minyak goreng. Mereka adalah pihak yang menyebabkan langka dan mahalnya minyak goreng di hampir seluruh wilayah Indonesia," kata Muhammad Wahab Sunandar, salah satu perwakilan mahasiswa saat membacakan tuntutan aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 18 Mei 2022.
Baca:
Lin Che Wei Direkrut Kemendag Tanpa Surat Keputusan
Penetapan Indrasari sebagai tersangka tak lepas dari kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor
CPO dan produk turunannya. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir yang tidak memenuhi DPO tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
"Tentunnya, Kejagung tidak boleh berhenti di IWW saja. Aparat penegak hukum harus berani mengusut tuntas siapa dalang besar di balik dia," lanjut Sunandar.
Dia menegaskan penyalahgunaan wewenang membuat rakyat Indonesia menderita akibat kelangkaan minyak goreng. Padahal Indonesia merupakan negara penghasil CPO terbesar di dunia.
"Ironisnya, justru komoditas strategis tersebut malah menyengsarakan rakyatnya sendiri akibat patgulipat para oligarki antara pengusaha, oknum birokrat, yang sudah selayaknya dicopot dari kursi pemerintahan, karena hanya akan mencorengan kinerja pemerintah Joko Widodo," papar Sunandar.
Peserta unjuk rasa mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka berharap penyidikan kasus terus dilakukan.
"Kejagung harus menuntaskan kasus korupsi minyak goreng secara transparan dan professional atau tanpa pandang bulu," ungkap dia.
Teranyar, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lagi, yaitu Lin Che Wei (LCW).
"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin keterangannya, Rabu, 18 Mei 2022.
Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei punya peran yang penting. Salah satunya terlibat dalam pengambilan kebijakan distribusi minyak goreng. Penyidik tengah memperdalam soal perekrutan tersebut. Diduga mengarah pada perekrutan tidak sah.
Sehingga dalam kasus korupsi minyak goreng ditetapkan lima tersangka. Empat tersangka lainnya yaitu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)