Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

Rahmat Effendi Potong Tunjangan Lurah untuk Kepentingan Pribadi

Candra Yuri Nuralam • 26 Januari 2022 07:57
Jakarta: Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi memotong tunjangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di wilayah kekuasaanya. Pemangkasan itu untuk kepentingan Rahmat pribadi.
 
"Satu di antaranya kemarin kami jelaskan, ada saksi Lurah, tunjangannya dipotong dan dikumpulkan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.
 
Ali enggan memerinci total uang tunjangan yang diminta Rahmat ke beberapa Lurah di Bekasi. Uang hasil pemotongan itu masuk ke kantong Rahmat.

"Dugaan uang yang digunakan untuk operasional dari Wali Kota Bekasi ini yang terus akan didalami lebih lanjut," ujar Ali.
 
Pemotongan dana ini juga diyakini bukan cuma ke Lurah. KPK bakal terus mendalami dugaan ini.
 
"Saat ini kami masih terus dalami terkait dengan saksi-saksi lain yang mengalami pemotongan," tutur Rahmat.
 
Baca: Penahanan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Diperpanjang
 
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan