Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. MI/Susanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. MI/Susanto.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti dari Kediaman Lieus

Siti Yona Hukmana • 20 Mei 2019 17:39
Jakarta: Polda Metro Jaya menggeledah dua kediaman juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno Lieus Sungkharisma. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Lieus.
 
Polisi menggeledah kamar 614 di Lantai 6 Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Di kamar itu, polisi menemukan Lieus bersama seorang perempuan.
 
"Ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan istrinya. Kemudian ditemukan alat komunikasi berupa hand phone, CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019. 

Lieus kemudian digiring ke kediamannya di Jakarta Barat. Saat perjalanan menuju kediamannya, Lies sempat melawan polisi. Polisi pun berhasil menenangkan Lieus dan memborgol tangannya.
 
"Memang pada awalnya tersangka melakukan perlawanan, tidak mau macam-macam lah ngomongnya saat ditangkap. Tapi, tidak masalah, kita ada saksi dari Pak RT dan sekuriti. Akhirnya bisa kita bawa ke rumahnya," ujar Argo.
 
Baca: Diborgol, Lieus Sungkharisma Sesumbar
 
Polisi kemudian menggeledah Rumah Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Polisi bertemu dengan istri Lieus di rumah itu.
 
"Di rumahnya kita juga menemukan beberapa barbuk (barang bukti) yang disita atau dibawa penyidik. Pertama, alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan tersangka," beber Argo.
 
Setelah menggeledah dua lokasi itu, Polisi menggelandang Lieus ke Polda Metro Jaya. Juru tim kampanye nasional Prabowo-Sandiaga itu tiba di Polda Metro sekitar pukul 10.10 WIB. Lieus pun masih diperiksa penyidik hingga saat ini.
 
"Tentu semua hak-hak tersangka kita sampaikan. Yaitu berkaitan dengan pengacara, hak untuk sembahyang jika sembahyang, istirahat untuk makan silakan. Semua hak kita berikan. Kita sampaikan hak sebagai seorang tersangka," tutur Argo
 
Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Penetapan itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara. Ia diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan upaya makar. Atas penetapan tersangka itu, penyidik menangkap Lieus di Apartemen Hayam Wuruk pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB. 
 
Lieus mengaku akan menghadapi kasusnya. Namun, ia tak akan menjawab pertanyaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. 
 
Sedianya kasus yang menjerat Lieus ini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, baru-baru ini kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Lieus dilaporkan Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. 
 
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan