Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempersilakan masyarakat menggugat Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cara tersebut dapat ditempuh sebagai bagian dari demokrasi.
"PPP menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil mana pun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK," kata Arsul saat dihubungi, Rabu, 18 September 2019.
DPR siap menghadapi uji materi tersebut. Arsul mengatakan DPR bisa menjelaskan alasan pengesahan revisi UU KPK itu saat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," ucap politikus PPP itu.
Elemen Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengajukan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang baru disahkan DPR. Upaya ditempuh guna menggugurkan regulasi Lembaga Antirasuah yang baru.
"Ada beberapa langkah yang pastinya kami akan lakukan. Judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara hukum," kata perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
DPR mengesahkan revisi UU KPK. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Ada tujuh poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU KPK ini. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Namun, kewenangan dan tugas KPK tetap independen.
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani KPK.
Poin kelima koordinasi kelembagaan KPK dengan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, terkait sistem kepegawaian KPK.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempersilakan masyarakat menggugat Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cara tersebut dapat ditempuh sebagai bagian dari demokrasi.
"PPP menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil mana pun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK," kata Arsul saat dihubungi, Rabu, 18 September 2019.
DPR siap menghadapi uji materi tersebut. Arsul mengatakan DPR bisa menjelaskan alasan pengesahan revisi UU KPK itu saat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," ucap politikus PPP itu.
Elemen Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengajukan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang baru disahkan DPR. Upaya ditempuh guna menggugurkan regulasi Lembaga Antirasuah yang baru.
"Ada beberapa langkah yang pastinya kami akan lakukan.
Judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara hukum," kata perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
DPR mengesahkan revisi UU KPK. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Ada tujuh poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU KPK ini. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Namun, kewenangan dan tugas KPK tetap independen.
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani KPK.
Poin kelima koordinasi kelembagaan KPK dengan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, terkait sistem kepegawaian KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)