Jakarta: Dua terduga penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kedua terduga pelaku berinisial RB dan RM itu dipastikan mendapat pendampingan hukum.
"Ada pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jum'at, 27 Desember 2019.
Argo menjelaskan penetapan tersangka terhadap kedua terduga pelaku didasari alat bukti yang cukup. Polisi telah memeriksa 73 saksi dan menganalisis kamera pengintai (CCTV) di lokasi penyiraman air keras terhadap Novel.
Penyidik, kata Argo, juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau prarekonstruksi sebanyak tujuh kali. Polri juga membentuk tim teknis dan tim pakar untuk menemukan jejak pelaku.
"Kemudian hasil penyelidikan, dari informasi, tadi malam kita mengamankan tersangka," ungkapnya.
Argo belum bisa membeberkan motif pelaku menyerang Novel. Yang jelas, kedua terduga pelaku yang ditangkap merupakan anggota polisi aktif.
"Sabar ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kita sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," kata Argo.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut RB dan RM ditangkap Kamis malam, 26 Desember 2019 di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Bareskrim bekerja sama dengan Kakor Brimob dalam menangkap pelaku.
Novel Baswedan disiram air keras pada Selasa, 11 April 2017. Penyidik senior KPK itu barus saja selesai salat Subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polri era Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk membedah kasus Novel. Penyerangan disimpulkan terkait pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
Pengusutan kasus Novel kemudian dilanjutkan Tim Teknis yang bekerja mulai Kamis, 1 Agustus 2019. Namun, kerja Tim Teknis tak pernah dibuka kepada publik.
Presiden Joko Widodo mengultimatum Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengungkap penyerang Novel. Jokowi telah mendapatkan laporan lengkap dari Idham pada Senin, 9 Desember 2019. Kepala Negara menyebut terdapat perkembangan signifikan dalam kasus ini.
Jakarta: Dua terduga penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kedua terduga pelaku berinisial RB dan RM itu dipastikan mendapat pendampingan hukum.
"Ada pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jum'at, 27 Desember 2019.
Argo menjelaskan penetapan tersangka terhadap kedua terduga pelaku didasari alat bukti yang cukup. Polisi telah memeriksa 73 saksi dan menganalisis kamera pengintai (CCTV) di lokasi penyiraman air keras terhadap Novel.
Penyidik, kata Argo, juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau prarekonstruksi sebanyak tujuh kali. Polri juga membentuk tim teknis dan tim pakar untuk menemukan jejak pelaku.
"Kemudian hasil penyelidikan, dari informasi, tadi malam kita mengamankan tersangka," ungkapnya.
Argo belum bisa membeberkan motif pelaku menyerang Novel. Yang jelas, kedua terduga pelaku yang ditangkap merupakan anggota polisi aktif.
"Sabar ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kita sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," kata Argo.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut
RB dan RM ditangkap Kamis malam, 26 Desember 2019 di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Bareskrim bekerja sama dengan Kakor Brimob dalam menangkap pelaku.
Novel Baswedan disiram air keras pada Selasa, 11 April 2017. Penyidik senior KPK itu barus saja selesai salat Subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polri era Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk membedah kasus Novel. Penyerangan disimpulkan terkait pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
Pengusutan kasus Novel kemudian dilanjutkan Tim Teknis yang bekerja mulai Kamis, 1 Agustus 2019. Namun, kerja Tim Teknis tak pernah dibuka kepada publik.
Presiden Joko Widodo mengultimatum Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengungkap penyerang Novel. Jokowi telah mendapatkan laporan lengkap dari Idham pada Senin, 9 Desember 2019. Kepala Negara menyebut terdapat perkembangan signifikan dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)