Jakarta: Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka terkait pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama, 54 dan M Adi Pradana, 23 yang diinisasi oleh Aulia Kusuma (AK), 45. Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial AKI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, satu tersangka itu terkuak setelah menggelar rekonstruksi. Aulia menyebut ada keterlibatan AKI dalam aksi pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya.
"Hingga sekarang kita belum dapatkan, nanti peran daripada AKI seperti apa kita ketahui setelah ditangkap," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019.
Menurut Argo, keterangan Aulia dengan AKI akan disesuaikan. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara.
"Apa dia (AKI) sebagai penghubung ke Lampung. Kalau misalnya penghubung, dihubunginya kapan, lewat apa, bicaranya apa. Semuanya akan disinkronkan dengan tersangka yang dihubungi di Lampung," ungkap Argo.
Argo mengatakan polisi tengah memetakan proses pembunuhan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi. Dengan begitu, penyidik bisa menentukan pasal yang tepat terhadap seluruh tersangka.
Penyidik telah menggelar rekonstrukai pembunuhan terhadap Edi dan Dana. Total, ada 62 reka adegan yang diperagakan oleh otak pembunuhan, Aulia.
Lokasi reka adegan yakni di Apotek Century Apartemen Kalibata, Alfa Expres Apartemen Kalibata, Unit Tower Mawar Apartemen Kalibata Lantai 20, Lobi Tower Mawar Apartemen Kalibata, dan tempat makan di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Kemudian, di Toko Kelontong di Kalibata, Penginapan Oyo di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, rumah korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tujuh tersangka. Empat orang yang pertama kali ditangkap yakni Aulia, Kelvin, Kusmawanto Agus, dan Muhammad Nur Sahid. Kusmawanto dan Sahid merupakan pembunuh bayaran asal Lampung yang disewa Aulia.
Teranyar, polisi menangkap tiga tersangka lainnya. Mereka yakni asisten rumah tangga Aulia, Tini dan suaminya bernama Rodi. Tini disangka ikut merencanakan pembunuhan. Sedangkan Rodi, merupakan salah satu pembunuh bayaran yang disewa Aulia. Polisi juga menangkap pembunuh bayaran lainnya bernama Supriyanto alias Alpat.
Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara minimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Jakarta: Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka terkait pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama, 54 dan M Adi Pradana, 23 yang diinisasi oleh Aulia Kusuma (AK), 45. Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial AKI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, satu tersangka itu terkuak setelah menggelar rekonstruksi. Aulia menyebut ada keterlibatan AKI dalam aksi pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya.
"Hingga sekarang kita belum dapatkan, nanti peran daripada AKI seperti apa kita ketahui setelah ditangkap," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019.
Menurut Argo, keterangan Aulia dengan AKI akan disesuaikan. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara.
"Apa dia (AKI) sebagai penghubung ke Lampung. Kalau misalnya penghubung, dihubunginya kapan, lewat apa, bicaranya apa. Semuanya akan disinkronkan dengan tersangka yang dihubungi di Lampung," ungkap Argo.
Argo mengatakan polisi tengah memetakan proses pembunuhan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi. Dengan begitu, penyidik bisa menentukan pasal yang tepat terhadap seluruh tersangka.
Penyidik telah menggelar rekonstrukai pembunuhan terhadap Edi dan Dana. Total, ada 62 reka adegan yang diperagakan oleh otak pembunuhan, Aulia.
Lokasi reka adegan yakni di Apotek Century Apartemen Kalibata, Alfa Expres Apartemen Kalibata, Unit Tower Mawar Apartemen Kalibata Lantai 20, Lobi Tower Mawar Apartemen Kalibata, dan tempat makan di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Kemudian, di Toko Kelontong di Kalibata, Penginapan Oyo di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, rumah korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tujuh tersangka. Empat orang yang pertama kali ditangkap yakni Aulia, Kelvin, Kusmawanto Agus, dan Muhammad Nur Sahid. Kusmawanto dan Sahid merupakan pembunuh bayaran asal Lampung yang disewa Aulia.
Teranyar, polisi menangkap tiga tersangka lainnya. Mereka yakni asisten rumah tangga Aulia, Tini dan suaminya bernama Rodi. Tini disangka ikut merencanakan pembunuhan. Sedangkan Rodi, merupakan salah satu pembunuh bayaran yang disewa Aulia. Polisi juga menangkap pembunuh bayaran lainnya bernama Supriyanto alias Alpat.
Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara minimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)