Jakarta: Bagus Permadi kecewa. Putra sulung komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung itu menilai hakim PN Jakarta Selatan tak menggubris permintaan ibunya dalam sidang pembelaan atau pleidoi.
Nunung yang tersandung kasus narkoba meminta direhabilitasi. "Tapi tetap diberi putusan satu tahun enam bulan, kan tidak ada perubahan sama sekali," sesal Bagus di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2019.
Namun, ia menghargai setiap keputusan majelis hakim. Ia dan keluarga akan memanfaatkan waktu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, mengatakan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran butuh berpikir.
"Apakah menerima atau tidak," ujar Wijayono.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun). Majelis hakim menilai Nunung dan July terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Tri Retno Prayudati dan July Jan Sambiran telah terbukti secara sah bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Pidana denda penjara masing-masing satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Agus Widodo saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019.
Nunung dan suami pada sidang vonis/Medcom.id/Kautsar Bobi
Selain itu, majelis hakim menetapkan Nunung dan suami ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Ia dan suami akan menjalani pengobatan dan perwatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
"(Menjalani rehabilitasi) masing masing untuk selama sisa waktu setelah dikurangkan dari masa penahanan dan telah dijalani masing masing terdakwa yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana," jelas hakim.
Putusan itu sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan July ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019. Polisi menemukan 0,36 gram narkoba jenis sabu saat penangkapan. Nunung dan suaminya mulai aktif mengonsumsi sabu sejak Maret 2019 untuk alasan stamina bekerja.
Jakarta: Bagus Permadi kecewa. Putra sulung komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung itu menilai hakim PN Jakarta Selatan tak menggubris permintaan ibunya dalam sidang pembelaan atau pleidoi.
Nunung yang tersandung kasus narkoba
meminta direhabilitasi. "Tapi tetap diberi putusan satu tahun enam bulan, kan tidak ada perubahan sama sekali," sesal Bagus di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2019.
Namun, ia menghargai setiap keputusan majelis hakim. Ia dan keluarga akan memanfaatkan waktu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, mengatakan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran butuh berpikir.
"Apakah menerima atau tidak," ujar Wijayono.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran,
divonis satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun). Majelis hakim menilai Nunung dan July terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Tri Retno Prayudati dan July Jan Sambiran telah terbukti secara sah bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Pidana denda penjara masing-masing satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Agus Widodo saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019.
Nunung dan suami pada sidang vonis/Medcom.id/Kautsar Bobi
Selain itu, majelis hakim menetapkan Nunung dan suami ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Ia dan suami akan menjalani pengobatan dan perwatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
"(Menjalani rehabilitasi) masing masing untuk selama sisa waktu setelah dikurangkan dari masa penahanan dan telah dijalani masing masing terdakwa yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana," jelas hakim.
Putusan itu sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan July ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019. Polisi menemukan 0,36 gram narkoba jenis sabu saat penangkapan. Nunung dan suaminya mulai aktif mengonsumsi sabu sejak Maret 2019 untuk alasan stamina bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)