Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro Foto: ANT/Rivan Awal Lingga
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro Foto: ANT/Rivan Awal Lingga

Eks Petinggi Krakatau Steel Dituntut Dua Tahun Bui

Faisal Abdalla • 16 Oktober 2019 19:04
Jakarta: Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro dituntut dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Wisnu menerima suap dalam proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PT Krakatau Steel, Cilegon, Banten.
 
"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK M Asri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2019.
 
Jaksa KPK juga meminta Wisnu diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti pidana penjara tiga bulan.

Wisnu dinilai terbukti menerima fulus dari Direktur utama PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja, dan Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro. Suap sebesar Rp157 juta itu diberikan kepada Wisnu melalui perantara Alexander Muskitta.
 
Jaksa menyebut suap ini diberikan supaya Wisnu melancarkan pengadaan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard. Nilai kontrak pengadaan tersebut Rp13 miliar.
 
Alexander juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dia dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dalam berkas penuntutan yang terpisah.
 
Jaksa KPK menyangkakan Wisnu dan Alexander melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan