Hakim Agung nonaktif Gazalba saleh. Foto; MI/Susanto
Hakim Agung nonaktif Gazalba saleh. Foto; MI/Susanto

Delegasi Jaksa Agung Hanya untuk Kasus yang Ditangani Kejaksaan

Candra Yuri Nuralam • 30 Mei 2024 12:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak membutuhkan surat delegasi dari jaksa agung untuk menangani kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sebab, perkaranya tidak ditangani oleh Kejaksaan.
 
“Enggak ada urusannya ke KPK itu, karena KPK kan diatur dalam undang-undang tersendiri,” kata Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki berdasarkan keterangannya di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
 
Basuki menjelaskan pemberian tugas bagi jaksa KPK ada pada komisioner. Jaksa agung tidak bisa mengurusi karena adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Jadi, enggak ada pelimpahan wewenang dari jaksa agung kepada dirtutnya (direktur penuntutan) KPK itu pasti enggak ada,” ujar Basuki.
 
Menurut Basuki, direktur penuntutan KPK menerima perintah dari komisioner jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Putusan sela yang membebaskan Gazalba dinilai terdapat kesalahan.
Baca: Lawan Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Banding

Basuki sepakat dengan KPK yang melakukan perlawanan atas putusan Sela Gazalba. Gugatan itu diyakini akan dimenangkan karena hakim dinilai membuat kekeliruan.
 
“Ini menurut saya loh ya, 95 persen perlawanan yang diajukan KPK pasti akan berhasil. Kalau yang 5 persen itu kan urusannya lain,” ujar Basuki.
 
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
 
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan