Pengacara Syahrul Yasin Limpo Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Pengacara Syahrul Yasin Limpo Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Ini Alasan Syahrul Yasin Limpo Simpan Cek Tak Bernilai

Candra Yuri Nuralam • 17 Oktober 2023 12:04
Jakarta: Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo Febri Diansyah mengeklaim kliennya sudah mengetahui cek Rp2 triliun yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bernilai. Syahrul menyimpan berkas itu karena unik.
 
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja," kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Oktober 2023.
 
Menurut Febri, Syahrul paham tidak mungkin ada cek yang bisa berisikan dana Rp2 triliun. Dia menegaskan kliennya tidak percaya Abdul Karim Daeng Tompo memiliki tabungan sebanyak itu.

"Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," ujar Febri.
 
Meski begitu, kubu Syahrul mempersilakan KPK mengecek kebenaran cek yang ditemukan penyidik tersebut. Febri menyebut pihaknya tidak akan ikut campur.
 
"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien Kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," ucap Ali.
 
Keluarga Syahrul, Imran Eka Saputra, menyampaikan cek tersebut tak pernah diseriusi. Sebab, Syahrul sudah tahu kalau dokumen itu palsu.
 
"Kepada keluarga, Bapak SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong," ucap Imran.
 
Bacca juga: Polisi Panggil 11 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Cuma 9 yang Hadir

 
Publik diharap tidak langsung panas dengan pernyataan KPK terkait temuan cek tersebut. Asas praduga tak bersalah diharap terus diutamakan.
 
"Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut," ujar Imran.
 
Eks Penyidik KPK Aulia Postiera meragukan klaim temuan cek Rp2 triliun diduga terkait dengan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Dana sebanyak itu dinilai mustahil untuk diberikan secara pribadi.
 
"Menurut saya nilai cek sebesar itu ga masuk akal, apalagi cek itu diterbitkan atas nama pribadi," kata Aulia melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memastikan cek itu palsu. Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana menegaskan cek tersebut tidak bisa dicairkan karena tidak memiliki nilai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan