Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

MAKI Nilai Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 226 Janggal

Whisnu Mardiansyah • 15 Juni 2024 20:30
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 226 seharusnya tidak bisa diputus dalam PKPU maupun pailit. Pasalnya, hal ini tidak sederhana, harus dibuktikan lewat pengadilan perdata biasa. 
 
"PKPU dan kepailitan itu kan jelas harus utangnya dibuktikan secara sederhana, tapi kalau dalam perkara ini kan karena ada janji pemberian bonus dalam akta notaris tahun 1998, tetapi kita tidak tau kapan berlaku dan berakhirnya kapan, formatnya bagaimana, sehingga harus dibuktikan pengadilan perdata," jelas Boyamin. 
 
Selain itu, jumlah utang semuanya menerka-nerka berapa sebenarnya dan tidak bisa sepihak langsung konversi dari laba bersih perusahaan. Kemudian diajukan sekian persen kemudian ditetapkan oleh hakim pengawas dan dinyatakan sikap oleh pengurus, jumlah utang yang tidak jelas dan clear, itu menjadi soal. 

"Jadi ada 3 hal ini salah kamar dan hakimnya juga tidak mencermati dengan seksama, pertama ini hal ini tidak sederhana, kedua jumlah utang yang tak jelas, masa waktu perjanjian dari kapan sampai kapan formatnya bagaimana," kata Boyamin. 
 
Ia menambahkan, jangan sampai hal-hal seperti ini menjadi peristiwa buruk dalam penyelesaian utang piutang di Indonesia, dan tidak mencerminkan keadilan, apalagi diketahui ahli warisnya WNA Singapura. 
 
"Jadi dalam kasus ini para hakim, pengurus & kurator harus berhati-hati menilai kasus ini kedepan apabila adanya upaya hukum dan penyelesaian mekanisme lainnya," jelas Boyamin. 
 
Boyamin menyoroti kinerja Majelis Hakim yang memutus pailit. Di sisi lain, Badan Pengawas Mahkamah Agung juga harus turun tangan memeriksa kedua hakim ini. 
 
“Ketua PN Niaga Jakarta Pusat sebaiknya mengganti kedua Hakim yang memutus pailit ini agar perkara ini kedepannya dapat berjalan dengan objektif, demikian pula Badan Pengawas Mahkamah Agung juga harus memeriksa kedua Hakim tersebut," tutup Boyamin.
 
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutus pailit ahli waris PT Krama Yudha yakni Rozita dan Ery. Keputusan tersebut tertera pada nomor perkara PKPU No.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan