Jakarta: Pihak tersangka Pegi Setiawan bakal mengadukan Bareskrim Polri ke Ombudsman bila tak menggelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16. Permintaan gelar perkara khusus disampaikan kuasa hukum Pegi pada Rabu, 5 Juni 2024.
"Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya," kata kuasa hukum Pegi, Toni RM kepada wartawan dikutip Kamis, 6 Juni 2024.
Selain itu, Toni juga akan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan. Sikap perlawanan ini tidak akan dilakukan bila Bareskrim Polri mengabulkan permintaan gelar perkara khusus.
Toni menuturkan gelar perkara khusus itu sama halnya dengan pengaduan. Ketika merasakan ada sesuatu yang janggal dan keberatan dengan penanganan penyidik di polres atau di polda, maka masyarakat mempunyai hak untuk mengadu.
"Jadi, kalau kita mengadunya ke Polda Jabar, karena ini lagi proses penyidikan bisa saja tidak melayani atau dengan alasan apapun mungkin," tutur dia.
Berbeda dengan Bareskrim Polri yang diyakini akan lebih transparan. Terlebih, ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka itu, pihak Pegi optimis Bareskrim akan menindaklanjuti gelar perkara khusus demi transparansi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada Agustus 2016 silam itu.
Kuasa Hukum Pegi lainnya, Marwan Iswandi menambahkan gelar perkara khusus ini bagian dari perintah Presiden Jokowi. Menyusul instruksi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar penanganan kasus pembunuhan Vina dilakukan dengan transparan.
"Apabila Kapolri tidak menindaklanjuti berarti Kapolri telah melawan perintah Presiden. Presiden mengatakan harus trasnparan, tapi saya rasa Kapolri akan menindaklanjuti, ini perintah loh perintah seorang kepala negara," kata purnawirawan TNI itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi memasukkan tiga surat permintaan gelar perkara khsus ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Juni 2024. Ketiga surat itu ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tujuan ekspose ulang, karena keberatan atas penetapan tersangka Pegi. Pegi Setiawan diyakini bukan Pegi alias Perong yang disebut polisi terlibat. Hal itu karena ciri-ciri Pegi Setiawan tidak berambut keriting dan berumur 28 tahun yang tinggal di Kempompongan, Cirebon. Ciri-ciri ini berbeda dengan Pegi alias Perong yang disebut berumur 30 tahun dan tinggal di Banjarwangun.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, 16 masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal.
Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegy Setiawan mengeklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar. Kedua nama itu ialah Andi dan Dani. Polisi menghapus kedua DPO itu karena dinilai fiktif. Dua nama itu disebut hanya keterangan palsu pelaku.
Jakarta: Pihak tersangka Pegi Setiawan bakal mengadukan Bareskrim Polri ke Ombudsman bila tak menggelar perkara khusus kasus
pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16. Permintaan gelar perkara khusus disampaikan kuasa hukum Pegi pada Rabu, 5 Juni 2024.
"Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya," kata kuasa hukum Pegi, Toni RM kepada wartawan dikutip Kamis, 6 Juni 2024.
Selain itu, Toni juga akan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan. Sikap perlawanan ini tidak akan dilakukan bila Bareskrim Polri mengabulkan permintaan gelar perkara khusus.
Toni menuturkan gelar perkara khusus itu sama halnya dengan pengaduan. Ketika merasakan ada sesuatu yang janggal dan keberatan dengan penanganan penyidik di polres atau di polda, maka masyarakat mempunyai hak untuk mengadu.
"Jadi, kalau kita mengadunya ke Polda Jabar, karena ini lagi proses penyidikan bisa saja tidak melayani atau dengan alasan apapun mungkin," tutur dia.
Berbeda dengan Bareskrim Polri yang diyakini akan lebih transparan. Terlebih, ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka itu, pihak Pegi optimis Bareskrim akan menindaklanjuti gelar perkara khusus demi transparansi dalam penanganan kasus
pembunuhan Vina di Cirebon pada Agustus 2016 silam itu.
Kuasa Hukum Pegi lainnya, Marwan Iswandi menambahkan gelar perkara khusus ini bagian dari perintah Presiden Jokowi. Menyusul instruksi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar penanganan kasus pembunuhan Vina dilakukan dengan transparan.
"Apabila Kapolri tidak menindaklanjuti berarti Kapolri telah melawan perintah Presiden. Presiden mengatakan harus trasnparan, tapi saya rasa Kapolri akan menindaklanjuti, ini perintah loh perintah seorang kepala negara," kata purnawirawan TNI itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi memasukkan tiga surat permintaan gelar perkara khsus ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Juni 2024. Ketiga surat itu ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tujuan ekspose ulang, karena keberatan atas penetapan tersangka Pegi. Pegi Setiawan diyakini bukan Pegi alias Perong yang disebut polisi terlibat. Hal itu karena ciri-ciri Pegi Setiawan tidak berambut keriting dan berumur 28 tahun yang tinggal di Kempompongan, Cirebon. Ciri-ciri ini berbeda dengan Pegi alias Perong yang disebut berumur 30 tahun dan tinggal di Banjarwangun.
Kasus
pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, 16 masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal.
Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegy Setiawan mengeklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar. Kedua nama itu ialah Andi dan Dani. Polisi menghapus kedua DPO itu karena dinilai fiktif. Dua nama itu disebut hanya keterangan palsu pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)