Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dalami Proses Pengadaan Proyek di Kementan, KPK Periksa Seorang Pengusaha

Candra Yuri Nuralam • 04 Maret 2024 10:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha Hanan S. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami proses pengadaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL (eks Mentan Syahrul Yasin Limpo) dan juga  dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci proyek yang didalami penyidik. Tapi, informasi itu menguatkan kebutuhan Lembaga Antirasuah untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Syahrul.

“Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya,” ucap Ali.
 
Kasus pencucian uang Syahrul masih di tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan pemotongan dana, dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya sudah masuk ke tahap persidangan.
 
Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.
 
Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementan Bakal Dibuktikan dalam Persidangan

 
Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
 
Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan