Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementan Bakal Dibuktikan dalam Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 29 Februari 2024 13:57
Jakarta: Dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) diduga hilang dalam dakwaan perkara itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tudingan itu akan dibuktikan dalam persidangan nanti.
 
“Nanti jaksa akan buktikan seluruh fakta hasil penyidikan. Termasuk, soal pemerasan terkait jual beli jabatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 29 Februari 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu masih enggan memerinci jenis jual beli jabatan di Kementan. Tapi, kata Ali, Lembaga Antirasuah memiliki bukti cukup membuktikan dugaan itu di persidangan.

“Alat bukti akan disampaikan dihadapkan majelis hakim,” ujar Ali.
 
Baca: KPK Ajak Publik Terus Awasi dan Kritisi Sidang Kasus Korupsi

Dalam perkara ini,  mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.
 
Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
 
Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan