Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Sahroni Yakin Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli

Anggi Tondi Martaon • 28 November 2023 17:57
Jakarta: Polda Metro Jaya diyakini siap menghadapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
“Sebenarnya tidak ada soal kalau yang bersangkutan mengajukan praperadilan, itu kan hak, ya. Tapi jika mengikuti proses yang ada, saya yakin Polda Metro Jaya pasti siap menghadapi tahapan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 November 2023.
 
Keyakinan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu berdasarkan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sahroni menilai tak ada prosedur yang dilanggar penyidik hingga memutuskan Firli sebagai tersangka.

"Toh proses penetapan tersangkanya tidak ada yang cacat kok, semuanya clear, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Polisi tidak mungkin asal-asalan,” ungkap dia.
 
Baca juga: 1 Desember, Polda Metro Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan

Legislator asal Tanjung Priok itu bahkan menilai langkah Polda Metro Jaya sudah benar. Mereka menindaklanjuti laporan yang masuk.
 
"Ada laporan (pemerasan) masuk, diusut, kedapatan bukti-buktinya, ya diproses dong. Begitu saja kan sebenarnya. Jadi, mari kita tunggu hasil praperadilannya nanti,” sebut legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu.
 
Selain itu, Sahroni meminta masyarakat terus memantau dan mengawal jalannya kasus pemerasan hingga usai. Bahkan, dia menginginkan masyarakat langsung ‘berteriak’ jika menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan selama prosesnya.
 
“Masyarakat juga tolong bantu pantau dan kawal kasus ini hingga usai nanti. Jadi kalau ada yang janggal-janggal, sudah pasti 100 persen ketahuan. Masyarakat kita cerdas-cerdas, kok,” ujar dia.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta kepada jajarannya mempersiapkan diri dalam menghadapi upaya praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal langkah hukum yang diambil Firli karena upaya itu adalah hak bagi setiap tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan