Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dakwaan tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. Para tersangka akan segera diadili.
“(Tim jaksa) selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (mantan kepala cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan,” kata Kasatgas Penuntutan KPK Titto Jaelani melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2024.
Total, ada 15 tersangka dalam kasus pungli. Penahanan mereka kini beralih menjadi kewenangan majelis hakim karena akan disidangkan. Berkas kasus mereka dibagi menjadi enam bagian.
“Ada 6 berkas perkara dengan yang disusun dengan 2 surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang dilimpahkan perkaranya tersebut,” ucap Titto.
Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Transaksi panas dalam tindak pidana ini menyentuh miliaran rupiah.
“Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 miliar,” ujar Titto.
Titto enggan memerinci dakwaan para tersangka ini sebelum dibacakan dalam persidangan. Tapi, dia mau memerinci sejumlah mantan dan narapidana yang memberikan pungli.
“Nantinya dalam dakwaan tim jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak,” terang Titto.
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dakwaan tersangka kasus pungutan liar (
pungli) di rumah tahanan (rutan) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. Para tersangka akan segera diadili.
“(Tim jaksa) selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (mantan kepala cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan,” kata Kasatgas Penuntutan KPK Titto Jaelani melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2024.
Total, ada 15 tersangka dalam
kasus pungli. Penahanan mereka kini beralih menjadi kewenangan majelis hakim karena akan disidangkan. Berkas kasus mereka dibagi menjadi enam bagian.
“Ada 6 berkas perkara dengan yang disusun dengan 2 surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang dilimpahkan perkaranya tersebut,” ucap Titto.
Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Transaksi panas dalam tindak pidana ini menyentuh miliaran rupiah.
“Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 miliar,” ujar Titto.
Titto enggan memerinci dakwaan para tersangka ini sebelum dibacakan dalam persidangan. Tapi, dia mau memerinci sejumlah mantan dan narapidana yang memberikan pungli.
“Nantinya dalam dakwaan tim jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak,” terang Titto.
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)