Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.
Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.

Dugaan Rasuah PJUTS Kementerian ESDM, 16 Saksi Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 25 Juli 2024 22:38
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri mengonfirmasi 22 orang dipanggil sebagai saksi, dalam dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Kementerian ESDM 2020. Sebanyak 16 saksi sudah diperiksa, dan sisanya masuk dalam agenda pemeriksaan.
 
"Sementara sudah dipanggil 22, dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2024.
 
Arief tidak memerinci identitas para saksi yang diperiksa. Penyidikan masih berlangsung, dan masih terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru.
 
Baca: Bareskrim Polri Proses Laporan terhadap Iptu Rudiana

"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan selama proses pemeriksaan belum ada pihak yang menghalangi proses penyidikan. Secara tidak langsung Kementerian ESDM dinilai bersikap kooperatif.
 
"Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan," ungkap Arief.
 
Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, 4 Juli 2024. Kemudian, menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.
 
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dilaksanakan Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Akibat dugaan rasuah ini negara mengalami kerugian mencapai Rp64 miliar. Namun, angka tersebut masih belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan