Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Eks Walkot Bima Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 29 Desember 2023 13:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan rasuah dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Tersangka penerima gratifikasi itu segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
 
“Unsur formil dan materil dari isi berkas perkara sebagaimana penilaian tim jaksa dinyatakan lengkap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan Lutfi ditahan lagi selama 20 hari ke depan. Tim jaksa KPK menjadi penanggung jawab penahanan.
 
Baca: Nawawi: Tahun Depan Kita Fokus Mengembalikan Muruah KPK

Jaksa kini tinggal menyusun dakwaan Lutfi dan berkas tersebut ditargetkan rampung sekitar dua pekan. “Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.

Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan permainan kotor itu.
 
Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.
 
Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi lantas menentukan pemenang kontraktor secara sepihak.
 
KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.
 
Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. Duit itu diserahkan dengan metode transfer. Sebagian masuk ke rekening orang terdekat, termasuk keluarga Wali Kota nonaktif Bima itu.
 
Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan