Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai tak akan tinggal diam menyikapi proses hukum kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu sudah diprediksi sejak awal.
"Ini predictable, sudah diperkirakan sejak awal kalau akan ada feedback dari Firli," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 16 November 2023.
Dia menyampaikan perlawanan itu dilakukan karena posisi Firli sebagai Ketua KPK. Jabatan itu akan digunakan untuk menghambat proses hukum kasus pemerasan.
"Sepanjang jabatan ketua KPK tidak diletakkan, Firli akan menggunakan posisinya untuk 'menghambat' proses hukum terhadap dirinya," ungkap dia.
Dia juga menyoroti lambannya proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Lamanya penanganan perkara itu membuat politik tawar menawar terbuka.
"Tentu saja membuka ruang tawar menawar dan saling menyandera. Padahal kalau bukti sudah cukup kuat dan memadai, apa yang menghalangi?" ujar Herdiansyah.
Ia menduga ada ruang intervensi dari kekuasaan. Penguasa dinilai masih berkepentingan agar Firli tetap sebagai ketua KPK, minimal hingga momentum Pemilu 2024 selesai.
"Gejala ini kuat, terlebih jika melihat sikap kekuasaan yg seolah diam terhadap perkara dalam tubuh KPK," kata Herdiansyah.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri dinilai tak akan tinggal diam menyikapi proses hukum kasus pemerasan terhadap
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu sudah diprediksi sejak awal.
"Ini
predictable, sudah diperkirakan sejak awal kalau akan ada
feedback dari Firli," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi
Medcom.id, Kamis, 16 November 2023.
Dia menyampaikan perlawanan itu dilakukan karena posisi
Firli sebagai Ketua KPK. Jabatan itu akan digunakan untuk menghambat proses hukum
kasus pemerasan.
"Sepanjang jabatan ketua KPK tidak diletakkan, Firli akan menggunakan posisinya untuk 'menghambat' proses hukum terhadap dirinya," ungkap dia.
Dia juga menyoroti lambannya proses hukum yang dilakukan
Polda Metro Jaya. Lamanya penanganan perkara itu membuat politik tawar menawar terbuka.
"Tentu saja membuka ruang tawar menawar dan saling menyandera. Padahal kalau bukti sudah cukup kuat dan memadai, apa yang menghalangi?" ujar Herdiansyah.
Ia menduga ada ruang intervensi dari kekuasaan. Penguasa dinilai masih berkepentingan agar Firli tetap sebagai ketua KPK, minimal hingga momentum
Pemilu 2024 selesai.
"Gejala ini kuat, terlebih jika melihat sikap kekuasaan yg seolah diam terhadap perkara dalam tubuh KPK," kata Herdiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)