medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan penyidik belum membutuhkan keterangan wagub Sumut untuk melengkapi pemberkasan perkara.
"Sampai hari ini belum ada kebutuhan untuk memeriksa wagub," jelas Johan di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Pascapenahanan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, penyidik KPK masih melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut. Namun, kebutuhan saksi itu tak ada dalam kapasitas wagub.
Seperti diketahui, kasus suap ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan dua koleganya Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN Medan.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan penyidik belum membutuhkan keterangan wagub Sumut untuk melengkapi pemberkasan perkara.
"Sampai hari ini belum ada kebutuhan untuk memeriksa wagub," jelas Johan di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Pascapenahanan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, penyidik KPK masih melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut. Namun, kebutuhan saksi itu tak ada dalam kapasitas wagub.
Seperti diketahui, kasus suap ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan dua koleganya Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN Medan.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)