BW dipanggil Komnas HAM--Antara/ AKBAR NUGROHO GUMAY
BW dipanggil Komnas HAM--Antara/ AKBAR NUGROHO GUMAY

Jadi Tersangka, Bambang Widjajanto tak Berhak Ambil Keputusan

M Rodhi Aulia • 28 Januari 2015 07:11
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan Komisioner KPK Bambang Widjajanto yang kini menjadi tersangka atas dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi, praktis kehilangan kewenangan mengambil tindakan hukum yang berakibat bagi publik luas.
 
"Ketika status tersangka melekat pada penyelenggara negara, dia kehilangan kecakapan hukum untuk melaksanakan kewenangan yang berakibat ke luar," kata Irman dalam Program Metro TV Bincang Pagi 'Patuh Hukum Taat Asas', Rabu, (28/1/2015).
 
Artinya, Bambang tidak bisa lagi ikut pro aktif dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengambil keputusan. Karena, kata dia, hal tersebut sebagai langkah menghindari keputusan yang cacat secara hukum formal.

Meski demikian, selama Presiden Joko Widodo belum meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara,  Bambang masih memiliki kewenangan yang implikasinya sebatas internal institusi KPK saja dan berhak menerima hak pribadi secara penuh. Seperti halnya, hak protokoler, gaji dan tunjangan yang penuh.
 
Irman mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Keppres. Presiden tidak memiliki pilihan lain, selain mengambil keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika tidak, Presiden akan mendapatkan konsekuensi logis atas pengabaian membuat Keppres.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan