medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Ia akan memimpin rapat seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan.
Mantan jaksa itu tiba di Kementerian Koordinatot Politik, Hukum dan Keamanan dengan menumpangi Honda CR-V bernomor polisi B 29 THP pada pukul 11.50 WIB. Tumpak mengenakan kemeja putih dan jaket coklat.
"Saya mau rapat pansel (panitia seleksi) Komjak (Komisi Kejaksaan)," ujar dia sambil melangkah ke ruang rapat di Gedung Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Pansel dibentuk berdasarkan Keppres No 2/P Tahun 2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI masa jabatan tahun 2015-2019. Tugas mereka mencari orang-orang yang bisa menjadi pengawas kerja para jaksa.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Komisi Kejaksaan. Pertama, calon anggota harus memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun dengan usia minimal 40 tahun.
Calon anggota juga harus jujur, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Mereka juga diwajibkan melaporkan daftar kekayaan. "Nanti juga ada penelusuran track record," kata Tumpak. Pansel masih membuka pendaftaran. Pendaftaran baru ditutup pada 30 Januari mendatang.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Ia akan memimpin rapat seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan.
Mantan jaksa itu tiba di Kementerian Koordinatot Politik, Hukum dan Keamanan dengan menumpangi Honda CR-V bernomor polisi B 29 THP pada pukul 11.50 WIB. Tumpak mengenakan kemeja putih dan jaket coklat.
"Saya mau rapat pansel (panitia seleksi) Komjak (Komisi Kejaksaan)," ujar dia sambil melangkah ke ruang rapat di Gedung Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Pansel dibentuk berdasarkan Keppres No 2/P Tahun 2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI masa jabatan tahun 2015-2019. Tugas mereka mencari orang-orang yang bisa menjadi pengawas kerja para jaksa.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Komisi Kejaksaan. Pertama, calon anggota harus memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun dengan usia minimal 40 tahun.
Calon anggota juga harus jujur, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Mereka juga diwajibkan melaporkan daftar kekayaan. "Nanti juga ada penelusuran track record," kata Tumpak. Pansel masih membuka pendaftaran. Pendaftaran baru ditutup pada 30 Januari mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)