medcom.id, Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri menilai kasus yang menjerat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad berbeda dengan kasus Komjen Budi Gunawan (BG). Sehingga, mereka meminta proses hukum kasus Widjojanto dan Samad harus dihentikan.
"Kasus Widjojanto atau Samad itu bukan kasus delik mereka ketika jadi pimpinan KPK, bukan penyalahgunaan kekuasaan. Sementara, kalau gratifikasi BG kan karena kekuasaan dan jabatan dia," kata aktivis KontraS, Haris Azhar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
"Jadi enggak seimbang. Itu yang kami katakan kriminalisasi," sambung dia.
Saat ini, menurut Haris, Polri hanya mempermasalahkan kasus lama yang kembali dibawa ke permukaan. Ia menilai, Polri perlu mereformasi diri untuk menentukan mau dibawa ke mana proses hukum ini. "Kalau pimpinan KPK saja dikriminalisasi, bagaimana dengan masyarakat biasa?" kata dia.
Tak hanya kasus Widjojanto dan Samad, Haris juga mencatat ada tindakan kriminalisasi lain yang dilakukan Polri pada pihak lain diikuti dengan kekerasan.
"Ada teman-teman dari Walhi 140 orang dikriminalkan. Ada aktivis agraria, aktivis antikorupsi jadi korban kekerasan. Kalau pimpinan KPK saja dikriminalkan, apalagi masyarakat biasa. Jadi kami butuh kepastian itu," jelasnya.
KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus gratifikasi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir di SDM Polri pada 2004-2006. Status tersebut keluar sehari sebelum Budi menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon kapolri.
Beberapa hari kemudian, Bareskrim Polri menjadikan Widjojanto sebagai tersangka kasus menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Pengadilan Mahkaham Konstitusi dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Sementara Samad, jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen. Tindak pidana Samad diduga dilakukan pada 2007.
medcom.id, Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri menilai kasus yang menjerat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad berbeda dengan kasus Komjen Budi Gunawan (BG). Sehingga, mereka meminta proses hukum kasus Widjojanto dan Samad harus dihentikan.
"Kasus Widjojanto atau Samad itu bukan kasus delik mereka ketika jadi pimpinan KPK, bukan penyalahgunaan kekuasaan. Sementara, kalau gratifikasi BG kan karena kekuasaan dan jabatan dia," kata aktivis KontraS, Haris Azhar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
"Jadi enggak seimbang. Itu yang kami katakan kriminalisasi," sambung dia.
Saat ini, menurut Haris, Polri hanya mempermasalahkan kasus lama yang kembali dibawa ke permukaan. Ia menilai, Polri perlu mereformasi diri untuk menentukan mau dibawa ke mana proses hukum ini. "Kalau pimpinan KPK saja dikriminalisasi, bagaimana dengan masyarakat biasa?" kata dia.
Tak hanya kasus Widjojanto dan Samad, Haris juga mencatat ada tindakan kriminalisasi lain yang dilakukan Polri pada pihak lain diikuti dengan kekerasan.
"Ada teman-teman dari Walhi 140 orang dikriminalkan. Ada aktivis agraria, aktivis antikorupsi jadi korban kekerasan. Kalau pimpinan KPK saja dikriminalkan, apalagi masyarakat biasa. Jadi kami butuh kepastian itu," jelasnya.
KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus gratifikasi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir di SDM Polri pada 2004-2006. Status tersebut keluar sehari sebelum Budi menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon kapolri.
Beberapa hari kemudian, Bareskrim Polri menjadikan Widjojanto sebagai tersangka kasus menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Pengadilan Mahkaham Konstitusi dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Sementara Samad, jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen. Tindak pidana Samad diduga dilakukan pada 2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)