Kapolri Jend Pol Sutarman--Antara/Rosa Panggabean
Kapolri Jend Pol Sutarman--Antara/Rosa Panggabean

Jenderal Sutarman Masih Kapolri Definitif dan Sah

Laela Zahra • 16 Januari 2015 14:33
medcom.id, Jakarta: Gerak-gerik Presiden Joko Widodo diduga enggan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri menggantikan Jenderal Pol Sutarman. Lantas bagaimana dengan status Jenderal Sutarman, Kapolri saat ini?
 
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia Margarito Kamis menegaskan, status Sutarman sampai saat ini masih Kapolri definitif dan sah secara hukum dan fakta. "Sah Jenderal Sutarman masih sebagai Kapolri. Dia baru berhenti sebagai kapolri jika sudah memegang surat Keputusan Presiden tentang pemberhentiannya sebagai kapolri," jelas Margarito kepada Metrotvnews.com, Jumat (16/1/2015).
 
Margarito sekaligus meluruskan anggapan publik yang menilai Polri saat ini mengalami kekosongan jabatan, lantaran Kapolri Jenderal Sutarman telah diberhentikan dari jabatannya sejak Presiden Joko Widodo mengirim surat rekomendasi ke DPR. Dia menegaskan, proses pemberhentian Kapolri dengan pengangkatan Kapolri dilakukan bersamaan di hadapan Presiden, dan dilakukan serah terima jabatan secara bersama-sama.

"Pelantikan kapolri dengan pemberhentian kapolri itu dilakukan bersamaan, jadi tidak ada istilah kekosongan jabatan. Selama Sutarman belum menerima Keppres tentang pemberhentian sebagai kapolri, maka dia tetap kapolri yang sah," tegasnya.
 
Terlebih masa jabatan Sutarman sebagai kapolri masih terisisa sembilan bulan, sehingga bila Jokowi batal melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri, maka Sutarman masih bisa menjalankan tugas sebagai kapolri secara sah.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan