medcom.id, Jakarta: Indonesian Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Pasalnya, jika Presiden Jokowi tidak segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, Presiden bisa diinterpelasi DPR karena dianggap melecehkan wakil rakyat.
"Jika tak segera dilantik bisa dianggap melecehkan DPR dan presiden bisa diinterpelasi DPR," ujar kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui rilis yang diterima Metrotvnews.com di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Apalagi, tambah Neta, merujuk surat dari legislatif tertanggal 15 Januari 2015 tentang persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Sejak itu, Jenderal Sutarman sudah selesai masa tugasnya sebagai Kapolri.
"Artinya, saat itu terjadi kekosongan jabatan Kapolri. Untuk itu perlu diangkat Plt," kata Neta.
Neta berharap Jokowi tidak ragu-ragu melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ada pun posisinya sebagai tersangka dalam kasus grativikasi oleh KPK adalah catat hukum.
"KPK terlalu memaksakan kehendak dalam melakukan kriminalisasi dan rekayasa kasus. Jokowi harus melindungi dan mendukung penuh Kapolri pilihannya untuk kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap KPK. Antara lain melakukan prapradilan pada KPK atau menempuh penyelesaian hukum seperti saat komisioner KPK (kasus Bibit dan Chandra) dijadikan tersangka oleh Polri beberapa waktu lalu," kata Neta.
Pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri telah disetujui DPR. Di sisi lain, Budi diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Indonesian Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Pasalnya, jika Presiden Jokowi tidak segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, Presiden bisa diinterpelasi DPR karena dianggap melecehkan wakil rakyat.
"Jika tak segera dilantik bisa dianggap melecehkan DPR dan presiden bisa diinterpelasi DPR," ujar kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui rilis yang diterima Metrotvnews.com di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Apalagi, tambah Neta, merujuk surat dari legislatif tertanggal 15 Januari 2015 tentang persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Sejak itu, Jenderal Sutarman sudah selesai masa tugasnya sebagai Kapolri.
"Artinya, saat itu terjadi kekosongan jabatan Kapolri. Untuk itu perlu diangkat Plt," kata Neta.
Neta berharap Jokowi tidak ragu-ragu melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ada pun posisinya sebagai tersangka dalam kasus grativikasi oleh KPK adalah catat hukum.
"KPK terlalu memaksakan kehendak dalam melakukan kriminalisasi dan rekayasa kasus. Jokowi harus melindungi dan mendukung penuh Kapolri pilihannya untuk kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap KPK. Antara lain melakukan prapradilan pada KPK atau menempuh penyelesaian hukum seperti saat komisioner KPK (kasus Bibit dan Chandra) dijadikan tersangka oleh Polri beberapa waktu lalu," kata Neta.
Pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri telah disetujui DPR. Di sisi lain, Budi diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)