Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane - MI/M. Irfan
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane - MI/M. Irfan

Sering Kirim Dugaan Korupsi, IPW Harapkan KPK Jerat Polisi Lain

Hardiat Dani Satria • 16 Januari 2015 08:37
medcom.id, Jakarta: Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) janggal. IPW menilai, masih banyak kasus korupsi lain yang belum tersentuh dan perlu diperhatikan pula.
 
“Kok tiba-tiba ketika Budi Gunawan akan menjadi Kapolri, ujuk-ujuk (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Dan kita melihatnya sendiri sebagai penetapan yang cacat hukum,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat berdiskusi di Bincang Pagi Metro TV, Jumat (16/1/2015).
 
Menurut Neta, selama ini IPW lah lembaga yang paling rajin mengirimkan data-data mengenai dugaan korupsi di internal kepolisian ke KPK. Akan tetapi, selama ini KPK tidak pernah menyentuhnya, padahal banyak sekali kasus mafia proyek dan rekening gendut perwira yang diserahkan IPW. Yang terjadi malahan, KPK tiba-tiba langsung menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

“Itu kita laporkan ke KPK dan minta KPK untuk memeriksa, bahkan isi-isu mafia proyek kemudian korupsi kita kasih ke KPK, banyak sekali, tapi tidak satupun yang dia (KPK) sentuh,” imbuh Neta.
 
Meski begitu, Neta tetap sepakat terhadap KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, jangan sampai KPK dibiarkan untuk dikelola oleh orang yang berjiwa diktator dan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.
 
Sebelumnya, IPW pernah mengirimkan data mengenai rekening gendut perwira polisi ke KPK ke dalam beberapa tahap. Tahap pertama, IPW mengirimkan data rekening gendut saat Dai Bachtiar menjabat sebagai Kapolri, saat itu 17 perwira diketahui memiliki rekening gendut. Kemudian, di tahap Budi Gunawan saat mencalonkan diri sebagai Kapolri, ada 57 perwira pemilik rekening tidak wajar tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan