medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil langkah serius terhadap tersangka dua kasus dugaan korupsi, Jero Wacik. Langkah tegas tersebut akan diambil KPK jika politikus Partai Demokrat itu kembali mangkir dalam panggilan ketiganya.
"Akan dipanggil lagi, jika tidak hadir tanpa keterangan ya panggil paksa," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Kamis (9/4/2015).
Jero, sedianya hari ini akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) di masa kepemimpinan Presiden SBY. Ini merupakan panggilan kedua bagi Jero dalam kasus tersebut setelah ia mangkir dari pemeriksaan pada Senin 6 April kemarin.
Jero mangkir dari pemeriksaan dengan alasan pihaknya tengah menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan lembaga yudikatif PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) telah mengundang sidang maka melalui kuasanya JW memohon penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan," kata Pengacara Jero Wacik, Sugiyono melalui pesan singkat.
Alasan ini juga dipakai Jero Wacik ketika tak hadir di pemeriksaan pertamanya Senin lalu.
Adapun dalam kasus Menbudpar, Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu. Jero Wacik diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013.
KPK menduga Jero Wacik memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM). Ada tiga modus yang ia gunakan, yakni, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
Tindakan ia lakukan di duga lantaran DOM di kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kemenbudpar. Dalam kasua di kementerian ESDM, Jero dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil langkah serius terhadap tersangka dua kasus dugaan korupsi, Jero Wacik. Langkah tegas tersebut akan diambil KPK jika politikus Partai Demokrat itu kembali mangkir dalam panggilan ketiganya.
"Akan dipanggil lagi, jika tidak hadir tanpa keterangan ya panggil paksa," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Kamis (9/4/2015).
Jero, sedianya hari ini akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) di masa kepemimpinan Presiden SBY. Ini merupakan panggilan kedua bagi Jero dalam kasus tersebut setelah ia mangkir dari pemeriksaan pada Senin 6 April kemarin.
Jero mangkir dari pemeriksaan dengan alasan pihaknya tengah menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan lembaga yudikatif PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) telah mengundang sidang maka melalui kuasanya JW memohon penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan," kata Pengacara Jero Wacik, Sugiyono melalui pesan singkat.
Alasan ini juga dipakai Jero Wacik ketika tak hadir di pemeriksaan pertamanya Senin lalu.
Adapun dalam kasus Menbudpar, Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu. Jero Wacik diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013.
KPK menduga Jero Wacik memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM). Ada tiga modus yang ia gunakan, yakni, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
Tindakan ia lakukan di duga lantaran DOM di kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kemenbudpar. Dalam kasua di kementerian ESDM, Jero dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)