medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Antonio Bambang Djatmiko dan Abdul Rauf bungkam setelah lima jam diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (5/1/2015), meski tidak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK.
Antonio dan Rauf keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.35 WIB dengan masih mengenakan rompi tahanan. Mereka berdua tidak menjawab pertanyaan awak media yang menunggu di luar gedung KPK. Usai diperiksa keduanya langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya, hari ini KPK dijadwalkan hanya memeriksa Abdul Hakim sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron untuk kasus yang sama.
Antonio merupakan salah satu Direktur PT Media Karya Sentosa. Antonio ikut terseret kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin. Mantan Gubernur Bangkalan ini ditangkap atas dugaan menerima suap dari Antonio Bambang Djatmiko.
Antonio diketahui menyerahkan uang ke Fuad melalui Abdul Rauf. Dari tangan Rauf, KPK menyita uang senilai Rp700 juta. Kasus ini turut menjaring oknum TNI AL Koptu Darmono sebagai pengantar uang Antonio ke Rauf.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Koptu Darmono diserahkan ke Peradilan Militer.
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Antonio Bambang Djatmiko dan Abdul Rauf bungkam setelah lima jam diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (5/1/2015), meski tidak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK.
Antonio dan Rauf keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.35 WIB dengan masih mengenakan rompi tahanan. Mereka berdua tidak menjawab pertanyaan awak media yang menunggu di luar gedung KPK. Usai diperiksa keduanya langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya, hari ini KPK dijadwalkan hanya memeriksa Abdul Hakim sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron untuk kasus yang sama.
Antonio merupakan salah satu Direktur PT Media Karya Sentosa. Antonio ikut terseret kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin. Mantan Gubernur Bangkalan ini ditangkap atas dugaan menerima suap dari Antonio Bambang Djatmiko.
Antonio diketahui menyerahkan uang ke Fuad melalui Abdul Rauf. Dari tangan Rauf, KPK menyita uang senilai Rp700 juta. Kasus ini turut menjaring oknum TNI AL Koptu Darmono sebagai pengantar uang Antonio ke Rauf.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Koptu Darmono diserahkan ke Peradilan Militer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)