Komjen Budi Gunawan. (Foto:Antara/Agung Rajasa)
Komjen Budi Gunawan. (Foto:Antara/Agung Rajasa)

ICW Khawatir Kasus BG Berhenti di Bareskrim

Yogi Bayu Aji • 08 April 2015 08:26
medcom.id, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri. ICW khawatir, penyidikan kasus BG justru akan berhenti di Bareskrim.
 
"Potensi kasus korupsi dihentikan oleh Bareskrim sangat kuat, proyeksi 99 persen," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2015) malam.
 
Menurut dia, proses pelimpahan kasus dugaan kepemilikan rekening gendut ini merupakan skenario meloloskam BG dari proses hukum. Hal ini diduga untuk memuluskan langkah BG menjabat Wakapolri.

Ia menuding, pelimpahan ini tak lepas dari kesalahan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki. Ia pun meminta agar kasus BG segera kembali ke lembaga antirasuah.
 
"Sebaiknya KPK ambil alih kasus tersebut dari Bareskrim agar tidak dihentikan," pungkas dia.
 
Kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ini diketahui sudah resmi 'dipindahtangankan'  dari Kejagung ke Korps Bhayangkara. Proses penyerahan terjadi pada Kamis 4 April lalu.
 
Berkas pun sudah masuk ke Bareskrim Polri. Kasus ini pun sedang digarap tim di bawah asuhan Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso. "Sekarang masih diteliti oleh tim," jelas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak.
 
Pelimpahan perkara ini merupakan buntut dari praperadilan Budi Gunawan yang dimenangkan Hakim Sarpin Rizaldi. KPK yang awalnya menangani kasus ini dianggap tak sah dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK pun melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejagung pada 9 Maret lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan