Antonius Bambang Djatmiko. Foto: Rommy Pujianto/MI
Antonius Bambang Djatmiko. Foto: Rommy Pujianto/MI

Penyuap Fuad Amin Divonis Dua Tahun Penjara

M Rodhi Aulia • 20 April 2015 16:52
medcom.id, Jakarta: Penyuap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, yang juga Direktur Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Antonius terbukti secara sah menyuap Fuad dengan uang senilai Rp15,05 miliar.
 
"Terdakwa Antonius Bambang Djatmoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
 
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK: tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pertimbangan yang meringankan, kata Prim, selama persidangan Antonius berkelakuan baik dan sopan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa, Antonius dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Antonius menerima putusan tersebut, sementara Jaksa KPK masih pikir-pikir.
 
Dalam amar putusan disebutkan, Bambang menyuap Fuad Amin karena merasa utang budi. Fuad dianggap mampu memuluskan perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan Perusahan Daerah (PD) Sumber Daya. Termasuk memberikan dukungan kepada MKS melalui surat untuk Koneco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ini.
 
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Uang yang disetor Rp50 juta per bulan, diberikan dalam rentang waktu Juni 2009 hingga Mei 2011. Kemudian, Rp200 juta per bulan, dalam rentang Juni 2011 hingga akhir Desember 2013 dan Rp700 juta, Januari 2014 hingga Desember 2014. Selain itu, juga terdapat pemberian non reguler.
 
Bambang menegaskan, pihaknya memberikan uang tersebut kepada Fuad, karena pribadinya dan juga karena posisi bupati yang pernah dijabat. Fuad, bagi dia, masih memiliki pengaruh untuk menentukan keberlangsungan bisnis gas perusahaannya. Dia tak kuasa menolak tagihan Fuad setiap bulannya, sejak Juni 2009 hingga Desember 2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>